Selasa, 05 September 2017

Membuat SKCK Baru di Polres Banyumas

SKCK alias Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu surat yang sering menjadi persyaratan administrasi ketika kita melamar pekerjaan, beasiswa ataupun hal-hal lain yang membutuhkan bukti bahwa kita tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

Ada dua cara untuk mengurus SKCK ini yaitu dengan melakukan permohonan secara online maupun datang langsung ke Polda/Polres/Polsek setempat. Untuk yang ingin mengurus permohonannya secara online, kalian bisa langsung buka web https://skck.polri.go.id. Di web itu nanti kalian diminta mengis data-data seperti nama, tanggal lahir, data pendidikan, data keluarga, dll. 

Kebetulan, saya baru saja mengurus SKCK ini secara offline di Polres Banyumas, Purwokerto. Jadi disini saya ingin berbagi pengalaman membuat SKCK ini. Siapa tahu besok-besok di antara kalian ada juga yang ingin mengurus SKCK ini di tempat ini.

Untuk mengurus SKCK di Polres ini, pertama-tama saya harus membuat surat pengantar dari RT, RW, sampai dengan Kecamatan. Surat pengantar dari Kelurahan itu selanjutnya akan dibuatkan surat keterangan dari Kecamatan, dimana nantinya akan digunakan untuk mengurus surat rekomendasi ke Polsek. Selama proses pengurusan surat pengantar ini, pastikan kalian menyertakan juga salinan KTP, salinan akte kelahiran dan salinan Kartu Keluarga. Hal ini sebagai data dukung untuk mengecek data kita  agar nanti surat pengantar yang dibuat sesuai datanya dengan KTP, Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga. 

Berbekal surat dari Kecamatan, saya mengurus surat rekomendasi pembuatan SKCK dari Polsek. Oh iya, sebenarnya di Polsek bisa juga untuk mengurus SKCK, namun biasanya SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek hanya digunakan untuk kepentingan pengurusan kependudukan dan catatan sipil. Jadi untuk urusan persyaratan melamar pekerjaan, SKCK yang digunakan adalah SKCK yang diterbitkan Polres.

Di Polsek ini, saya diminta untuk menyerahkan salinan KK, salinan KTP dan salinan akte lahir serta surat keterangan dari Kecamatan dan pas foto 4 x 6 background merah sebanyak 3 lembar. Proses pengurusannya tak memakan waktu yang lama karena memang tidak ada antrian. Pada saat mengurus, hanya ada 2 orang saja (termasuk saya) yang mengurus SKCK di Polsek ini. Oh iya, untuk SKCK yang dikeluarkan Polsek, kalian dikenakan biaya sebesar Rp. 30.000. Berhubung saya hanya membuat surat rekomendasi untuk selanjutnya ke Polres, maka saya tidak dikenakan biaya apapun di Polsek.

Di Polres Banyumas, pengurusan SKCK ada di loket yang berada di sisi selatan gedung Polres. Tahap pertama, saya harus mengisi 2 formulir data isian yang kalau saya lihat sama dengan data isian yang ada di web skck.polri.go.id. Di Polres Banyumas disediakan contoh formulir yang telah diisi lengkap sebagai panduan bagi para pemohon SKCK dalam mengisi.  Selanjutnya setelah mengisi formulir, saya menyerahkan formulir tersebut ke bagian pemindaian sidik jari. Disini seluruh sidik jari kita akan dipindai dan dimasukkan ke database, sekaligus disini pengisian data kita yang nantinya akan muncul di dalam SKCK. 

Selesai pemindaian sidik jari dan  pengisian data, saya menyerahkan formulir yang tadi saya isi, beserta kelengkapan dokumen yaitu salinan KTP, salinan Akta Kelahiran, salinan Kartu Keluarga, dan pas foto 4 x 6 background merah sebanyak 4 lembar. Setelah itu, saya diberikan nomor antrian untuk selanjutnya saya menunggu di depan loket pengambilan SKCK. Setelah sekitar 5 menit menunggu, nomor antrian saya pun dipanggil.Saya dikenakan biaya Rp. 30.000 sebagai PNBP bagi POLRI yang mana saya pun mendapatkan bukti PNBP tersebut berupa karcis.

Itu tadi pengalaman saya membuat SKCK baru di Polres Banyumas. Semoga bermanfaat bagi teman-teman yang membaca.

Masa Pertumbuhan Kita

Kalian pasti pernah menerima ucapan dari teman atau saudara kalian dengan bunyi kira-kira seperti ini " Makan yang banyak ya. Kan lagi ...